Ia menjelaskan, menangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat adanya warung tuak menjadi tempat transaksi narkoba. Atas informasi itu, polisi menuju lokasi untuk melakukan pengintaian.
Hasil dari perdagangan barang-barang haram ini adalah seburuk-buruk penghasilan. Dan bagi para pengedarnya berhak untuk mendapatkan hukuman mati karena mereka termasuk orang-orang yang mengadakan pengrusakan di muka bumi.
Polisi saat ini masih memburu seseorang berinisial E. E diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka Hadi.
KONDISI lemas, mual, sulit tidur, atau jantung berdebar tanpa hasil medis yang jelas bisa jadi bukan sekadar kelelahan, melainkan gejala penyakit psikosomatik yakni gangguan fisik yang dipengaruhi oleh faktor psikologis dan emosional.
Ade mengimbau, masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut.
Menurut Jameela, jika ia tidak bicara dengan keras, maka media akan mengabaikannya atau ia tidak akan punya kesempatan bicara di PBB.
إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ – عز وجل – seru88 أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ : يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا وَقَال: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
Cara mencari nafkah dengan jalan yang haram adalah jauh dari keberkahan. Dan pada hakikatnya cara-cara seperti itu adalah cara yang rendah dan membinasakan.
Rata-rata WNA asal PNG ini kasusnya penjualan ganja di Kota Jayapura, sehingga ditangkap aparat kepolisian lalu diproses di pengadilan dan mendekam dibalik jeruji besi.
Khamr adalah segala sesuatu yang secara dzatnya memabukkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
أَمَّا بَعْدُ عِبَادَ اللهِ: اِتَّقُوْا اللهَ تَعَالَى.
“Kami melihat terdakwa membawa kardus, tapi langsung dibuang oleh terdakwa karena panik. Isinya berupa tanaman dan dalam pemeriksaan hasilnya positif berupa ganja dengan beratnya one.
Dari hasil keterangan pelaku bahwa bisnis jual beli barang haram itu membantu suaminya menopang ekonomi keluarga.
Pria itu lalu ditanya apakah mengetahui bahwa ganja merupakan salah satu jenis narkoba sehingga dilarang diperjualbelikan.
Kata dia, tersangka mengaku narkoba itu miliknya dan akan diedarkan disekitar warung tuak, tapi tesangka berkilah baru saja mengedarkan narkoba setelah terjepit keuangan dimasa pandemi Covid-19.